BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!
Haram menikahi gadis satu kampung. JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangandan diskusi di antara para pemimpin, JAKIM dan ahli ulama' memberikan fatwa pada tanggal 3 oktober tahun 2005:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan danbantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwaharam untuk menikahi gadis sekampung?
Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat,apalagi satu kampung..........!!!
Hehehehehe... jgn marah ah... nanti kena jual, gurau aje (",)
"Teman Sejati Bukan yang Selalu Dekat DiMata, Dekat Bicaranya Tetapi Dia yang Setia di Hati dan Diingati Dalam Setiap Bisikan Doanya"
Thursday, January 5, 2006
Haram Menikah Gadis Sekampung !!!!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment